Kamis, 09 Agustus 2012
ARTIKEL
Artikel
Pendidikan
adalah usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi – potensi, baik
jasmani maupun rohani sesuai nilai nilai yang ada didalam masyarakat dan
kebudayaan.
Tanpa
pendidikan suatu kelompok manusia tidak dapat hidup berkembang sejalan dengan
aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera, bahagia menurut konsep pandangan
hidup mereka.
Dalam
konteks pendidikan nasional dalam rangka membangun manusia seutuhnya (manusia
sebagai makhluk individu, social, susila, dan religious) maka pendidikan harus
berfungsi :
a.
pendidikan harus dapat menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk individu
melalui pembekalan dalam semua bidang study.
b.
didalam pendidikan perlu dikembangkan sikap social, gotong royong, toleransi,
demokrasi dan sejenisnya.
c.
didalam pendidikan anak perlu mendapat pendidikan, pemahaman, penghayatan dan
pengamalan pancasila, agama, pembinaan watak dan sebagainya.
d.
didalam pendidikan harus dapat menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk
religious seperti didalam pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila.
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ada hak-hak asasi tertentu yang harus
diberikan oleh guru, kepada palajar/peserta didik yaitu diantaranya :
a.
meneruskan dan mengembangkan pendidikan yang telah diletakkan orang tua
dirumah/lingkungan social.
b.
meluruskan dan mengarahkan dasar – dasar kependidikan yang baik menurut teori
ilmu pendidikan dan teori ilmiah dalam kependidikan.
c.
mendapatkan dasar-dasar ilmiah dan keterampilan untuk dapat dikembangkan dalam
pendidikan lanjutan.
d.
mempersiapkan mereka dengan pengetahuan dasar untuk menhadapi lingkungan
sosialnya.
Hal-hal
tersebut merupakan acuan dan pondasi bagi pelajar untuk dapat menyesuaikan diri
kelak pada saat mereka terjun ke lingkungan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar